Dapatkan Majalah Luar Negeri GRATIS! Subscribe NOW FREE!
Powered by MaxBlogPress 
You are here: Home » Personal » Pengalaman Membuat Paspor

Pengalaman Membuat Paspor

April 4, 2007in Personal

closeThis post was published 3 years 5 months 1 day ago which may make its actuality or expire date not be valid anymore. This site is not responsible for any misunderstanding.

Akhirnya keinginan untuk membuat paspor kesampaian juga. Keinginan untuk membuat paspor sebenarnya sudah lama direncanakan. Niat ini didorong oleh salah satu impian saya untuk mendapat beasiswa dan melanjutkan sekolah ke luar negeri. Paspor memang hanya salah satu syarat kecil dari pengajuan beasiswa dan bisa dibuat setelah beasiswa diperoleh, namun beberapa beasiswa ada yang mensyaratkan paspor sebagai persyaratan awal.

Di tengah-tengah kesibukan merampungkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta Tahun 2007-2011, saya menyempatkan diri untuk mendatangi Kantor Imigrasi Yogyakarta. Ada niatan sebelumnya untuk memanfaatkan jasa perantara, tapi saya urungkan setelah mengetahui biaya yang harus dibayar dan saya ingin mengetahui bagaimana proses serta pelayanan kantor imigrasi. Melalui telpon, saya memperoleh keterangan tentang persyaratan dan biaya pembuatan paspor. Ternyata sangat mudah, murah dan cepat.

Dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor adalah akte kelahiran, KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, surat nikah bagi yang sudah menikah dan surat keterangan dari atasan bagi yang sudah bekerja. Sedang biaya pembuatan paspor sebesar 270 ribu rupian ditambah biaya formulir 7 ribu rupiah. Proses pembuatan paspor memakan waktu selama seminggu. Bandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh salah satu penjual jasa pembuatan paspor di Jogja. Dia menawarkan tiga tingkat harga, yaitu 460 ribu selesai seminggu, 550 ribu selesai lima hari dan 660 ribu rampung dalam tiga hari.

Ternyata mengurus paspor memang sangat mudah jauh dari apa yang saya bayangkan sebelumnya. Kalau persyaratan komplit, hari pertama datang kita membeli dan mengisi formulir kemudian diserahkan ke loket penerimaan. Menunggu beberapa saat, kita dipanggil untuk wawancara. Pertanyaan dalam wawancara hanya klarifikasi tentang isian formulir sebelumnya dan tujuan pergi ke luar negeri. Selesai wawancara kita diberi selembar kertas guna membayar biaya paspor dan foto. Sesuai prosedur yang ada, pembayaran dan foto dilakukan 4 hari kerja setelah wawancara. Empat hari itu digunakan kantor imigrasi untuk entry data ke sistem dan memeriksa berkas yang ada dengan maksud menghindari duplikasi paspor.

Sewaktu saya akan membayar ternyata ada masalah. Dalam data komputer yang ada saya dinyatakan telah memiliki paspor, padahal ini adalah pengalaman pertama saya berurusan dengan kantor imigrasi. Saya diminta menghadap seorang pejabat untuk dimintai keterangan. Ketika bertemu pejabat tersebut, beliau langsung pasang tampang seram dan sepertinya menuduh saya bermaksud tidak baik dengan membuat paspor ganda. Setelah saya membaca print out yang ditunjukkan barulah saya mengerti. Data yang tertera di kertas memang kepunyaan saya termasuk nama. Saya mencoba menjelaskan bahwa semuanya memang data saya, namun ada satu data yang berbeda yaitu nomor KTP. Itu dapat terjadi karena saya mempunyai saudara kembar. Dia masih tidak percaya, meski saya sudah menunjukkan kartu keluarga yang ada. Setelah meminta salah satu stafnya mengambil berkas dengan nomor paspor tersebut barulah beliau mengetahui memang terjadi kesalahan dalam mengentry nama di komputer. Semua berkas menunjuk nama saudara kembar saya, namun di komputer dientry nama saya. Kebetulan staf imigrasi yang pada tahun 2003 mengentry data tersebut ada di ruangan yang sama dan dia baru menyadari kesalahannya hari itu juga. Sebuah pelajaran penting bagi seluruh jajaran kantor imigrasi dan kantor lainnya untuk lebih berhati-hati dalam melakukan entry data ke komputer.

Setelah urusan klarifikasi rampung, saya membayar biaya paspor serta menunggu untuk foto dan sidik jari. Paspor dapat diambil hari berikutnya. Ternyata memang cukup cepat. Dengan prosedur yang ada hanya memerlukan waktu 5 hari kerja untuk membuat paspor. Dan paspor ini berlaku selama 5 tahun. Ada 2 jenis paspor yang dikeluarkan kantor imigrasi. Pertama, paspor 24 halaman berlaku 3 tahun dengan biaya 110 ribu. Paspor ini khusus untuk para TKI yang akan bekerja di luar negeri. Kedua, paspor 48 halaman berlaku 5 tahun dengan biaya 265 ribu untuk yang bukan TKI, seperti yang saya buat ini.

People who read this article also read...

{ 43 comments… read them below or add one }

1 ina May 24, 2010 at 1:32 pm

semua dokumen harus bawa yang asli ya?
saya mo buat papor di luar kota asal saya…
bingung

Reply

2 han March 19, 2010 at 11:07 am

mau tanya, surat keterangan dari atasan spt apa ya? saya juga PNS

Reply

3 rifin March 19, 2010 at 4:56 pm

sebenarnya surat keterangan dari atasan tidak hanya berlaku bagi PNS, tapi bagi semua yang sudah bekerja dan punya atasan. surat ini menerangkan bahwa kita diperkenankan membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka tugas, studi, atau yang lainnya.

Reply

4 srh March 6, 2010 at 11:09 am

bukan daku bermaksud jd calo, barusan saya buka2 web, sbg org yg berpikir ‘rada kreatif’ sepertinya ada peluang klo kita yg jd perantara ngurus pasport..
ini juga msh mempelajari carax…

Reply

Leave a Comment

[+] kaskus emoticons

Previous post:

Next post:

  Page Ranking Tool   Personal Business Directory - BTS Local   TopOfBlogs