This post was published 4 years 2 months ago which may make its actuality or expire date not be valid anymore. This site is not responsible for any misunderstanding.Bencana gempa bumi tanggal 27 Mei 2006 yang melanda wilayah DIY dan sekitarnya, termasuk Kota Yogyakarta telah menyebabkan jatuhnya korban yang tidak sedikit, baik fisik maupun non fisik. Setelah satu bulan berselang, sisa-sisa kesedihan dan trauma atas bencana tersebut masih saja terasa di masyarakat. Dilihat dari jumlah korban manusia dan kerusakan fisik bangunan, sebanyak lima dari empat belas kecamatan di Kota Yogyakarta, yaitu Umbulharjo, Kotagede, Mergangsan, Gondokusuman dan Mantrijeron merupakan daerah yang paling parah kondisinya.
Peristiwa alam tersebut juga telah membuat proses pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi terganggu. Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan KPUD sebelum terjadinya gempa bumi, telah ditetapkan bahwa 16 Juli 2006 sebagai hari pemungutan suara bagi masyarakat Kota Yogyakarta untuk memilih secara langsung Walikota dan Wakil Walikota yang akan memimpin mereka. Sampai terjadinya bencana gempa bumi, tahapan yang dilalui sebenarnya tinggal menunggu para calon walikota dan wakil walikota untuk melengkapi atau melakukan revisi persyaratan pencalonan yang disampaikan ke KPUD. Setelah itu, KPUD akan mengumumkan pasangan calon terpilih yang memenuhi syarat.
Ketika itu pasangan calon sudah mulai mempersiapkan segala sesuatu untuk merebut simpati rakyat, mulai dari merumuskan visi misi dalam membangun Kota Yogyakarta lima tahun ke depan sampai membentuk tim dan menyusun strategi kampanye. Pada saat yang bersamaan KPUD juga telah menyelesaikan pembentukan panitia pemilihan sampai level yang paling bawah dan juga panitia pengawas. Tugas awal yang penting dan cukup strategis adalah melakukan pendataan masyarakat yang sudah berhak untuk ikut pesta demokrasi ini.
Manusia merencanakan, tetapi Tuhan lah yang menentukan. Gempa bumi tektonik dengan kekuatan 5,9 SR menggoncang Propinsi DIY dan sekitarnya pada tanggal 27 Mei 2006. Akibatnya lebih dari 2000 orang meningggal, sedangkan sebagian besar yang lain harus rela kehilangan tempat tinggalnya. Kota Yogyakarta merupakan daerah yang mengalami dampak cukup parah setelah Bantul. Data Satlak Penanggulangan Bencana Kota Yogyakarta tercatat 204 orang meninggal dunia dan lebih dari 7 ribu rumah penduduk rusak yang menyebabkan lebih dari 80 ribu orang harus hidup di tenda-tenda sementara.
Melihat kondisi yang demikian, maka KPUD setelah konsultasi dengan KPU Pusat dan berkoordinasi dengan legislatif memutuskan untuk menata ulang jadwal Pilkada Kota. Disepakati bahwa hari pencoblosan diundur menjadi tanggal 13 Agustus 2006. Sedangkan para pasangan calon diberi kesempatan untuk merevisi persyaratan pencalonan seperti visi misi, termasuk jika hendak mengganti pasangannya sampai dengan tanggal 25 Juni 2006 pukul 21.00 WIB.
Namun sungguh disayangkan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan hanya satu pasangan calon yang melengkapi persyaratan pencalonan, yaitu pasangan Herry-Haryadi yang diusung oleh Koalisi Rakyat Jogja (KRJ). Sedangkan pasangan Nurcahyo-Syukri yang dicalonkan Koalisi Merah Putih (KMP) tidak melakukan hal yang sama. Bahkan sebelumnya KMP bersama dengan Koalisi Jogja Bersatu (KJB) secara tegas telah menyatakan menolak pengunduran waktu pemungutan suara menjadi tanggal 13 Agustus 2006. Alasan yang mereka kemukakan adalah kondisi masyarakat yang masih dalam suasana prihatin dipandang belum siap secara psikologis untuk berpartisipasi dalam proses Pilkada. Mereka juga berdalih akan lebih berkonsentrasi memulihkan kondisi masyarakat pasca gempa bumi. Berbagai kalangan juga mengemukakan alasan yang hampir sama agar Pilkada disesuaikan dengan pulihnya kondisi masyarakat pasca gempa bumi.
Ini berarti Pilkada benar-benar gagal dilaksanakan sebelum masa bakti Herry Zudianto dan Syukri Fadholi berakhir, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 50 ayat (1) sekurang-kurangnya harus ada dua pasangan calon. Kondisi ini justru akan membawa dampak yang lebih buruk bagi masyarakat. Konsekuensi paling sederhana dari keadaan ini adalah penunjukkan seorang Plt. Walikota untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Yogyakarta. Namun dampak lanjutan dari kondisi ini justru yang harus mendapatkan perhatian, karena menyangkut upaya pemulihan masyarakat Kota Yogyakarta pasca gempa bumi.
Pertama, berkaitan dengan anggaran. Pengunduran pelaksanaan Pilkada tentunya akan berakibat pada membengkaknya anggaran. Meskipun dalam APBD T.A. 2006 telah dialokasikan anggaran Pilkada untuk dua tahap, tetapi akan lebih baik seandainya Pilkada kemarin tetap dapat dilaksanakan sehingga sisa anggaran bisa digunakan untuk proses recovery korban gempa bumi. Selain itu, penunjukan Plt. Walikota akan berdampak pada proses penyusunan APBD T.A. 2007. Keberadaan pelaksana tugas harus disertai kewenangan untuk menyiapkan APBD T.A. 2007 mengingat pentingnya agenda di tahun 2007, yakni pemulihan dan pembangunan kondisi masyarakat pasca bencana, khususnya berbagai sarana prasarana fisik maupun non fisik.
Kedua, berkaitan dengan perencanaan pembangunan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 19 ayat (3) mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus ditetapkan dengan Perda paling lambat 3 bulan setelah pelantikan Kepala Daerah. RPJMD secara tidak langsung merupakan kontrak politik Kepala Daerah dengan masyarakat. Dengan kondisi masyarakat sekarang, hal ini menjadi sangat urgent. RPJMD seharusnya bisa segera disusun dan ditetapkan. Di dalam dokumen inilah termuat rencana pemerintah dalam memulihkan dan membangun Kota Yogyakarta pasca bencana.
Ketiga, berkaitan dengan pemulihan pasca gempa bumi. Saat ini masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah dalam upaya pemulihan pasca gempa bumi. Memang upaya pemulihan ini tidak bergantung secara langsung pada proses Pilkada. Namun demikian langkah nyata yang akan diambil pemerintah sangat berkaitan dengan anggaran dan perencanaan pembangunan yang disusun. Keberadaan Plt. Walikota tidak serta merta akan membuat mandeg proses pemulihan pasca gempa bumi, tetapi proses ini menjadi tidak optimal jika tidak didukung dengan anggaran dan perencanaan yang memadai sebagaimana penjelasan di depan.
Merunut akibat yang ditimbulkan dari pengunduran proses Pilkada, pada akhirnya masyarakatlah yang merasakan dampak paling besar. Kondisi masyarakat yang dijadikan sebagai alasan penundaan Pilkada, justru akan semakin terabaikan kepentingannya. Proses pemulihan pasca gempa yang diharapkan mampu segera mengembalikan kondisi masyarakat ke keadaan normal bisa menjadi tidak terealisasi dalam waktu dekat.
Seyogyanyalah seorang pemimpin maupun calon pemimpin harus memiliki kematangan dan kedewasaan berpikir dalam setiap keputusan yang akan diambil, di samping harus mampu arif dan bijaksana dalam menyikapi setiap permasalahan yang ada. Karena seorang pemimpin atau pun calon pemimpin harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongannya demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Hilmi Arifin, biasa dipanggil 
